Agama Anti Kemiskinan; peranan agama dalam upaya pengentasan kemiskinan Indonesia adalah negara yang beragama meskipun bukan negara agama (baca; theokrasi). Agama yang diakui oleh pemerintah meliputi Islam, Protestan, Khatolik, Hindu dan Budha. Berdasarkan landasan idiil Pancasila, setiap manusia Indonesia ‘wajib’ beragama. Penyelenggaraan praktik keagamaan (baca: beribadah) diatur dalam pasal 29 ayat 2 UUD 1945. Setiap orang berhak mendapatkan kebebasan untuk memeluk agama dan menjalankan peribadatannya sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing. Setiap agama mengajarkan nilai-nilai kemanusiaan yang di dalamnya termasuk perhatian akan kaum dhuafa. Dalam hal ini penulis akan fokus menyoroti ibadah feelanthrophy yang terdapat dalam ajaran Agama Islam, mengingat mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam. Islam sejak kelahirannya telah mengusung konsep kemanusiaan. Dalam ajaran Islam keseimbangan antara kepentingan akhirat dan kepentingan dunia harus dijalankan seca...
Tempat untuk berbagi ilmu dan pengalaman